LAMBANG | ||
Lambang kota Bandung ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota besar Bandung tahun 1953, tertanggal 8 Juni 1953, yang diijinkan dengan Keputusan Presiden tertanggal 28 april 1953 No. 104 dan diundangkan dalam Berita Propinsi Jawa Barat tertanggal 28 Agustus 1954 No. 4 lampiran No. 6 Lambang tersebut bertokoh PERISAI yang berbentuk JANTUNG. Perisai tersebut terbagi dalam dua bagian oleh sebuah BALOK- LINTANG mendatar bertajuk empat buah, yang berwarna HITAM dengan pelisir berwarna PUTIH (PERAK) pada pinggir sebelah atasnya: | ||
| ||
Di bawah perisai itu terlukis sehelai PITA berwarna KUNING (EMAS) yang melambai pada kedua ujungnya, Pada pita itu tertulis dengan huruf-huruf besar latin berwarna HITAM amsal dalam bahasa KAWI, yang berbunyi GEMAH RIPAH WIBAWA MUKTI. | ||
Sebagai tokoh lambang itu diambil bentuk perisai atau tameng, yang dikenal kebudayaan dan peradaban sebagai senjata dalam perjuangan untuk mencapai sesuatu tujuandengan melindungi diri. Perkakas perjuangan yang demikian itu dijadikan lambang yang mempunyai arti menahan segala mara bahaya dan kesukaran. | ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
BENDERA | ||
Bendera yang digunakan oleh Kotamadya Bandung adalah berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kota Besar Bandung tanggal 8 Juni 1953 No. 9938/53. | ||
Bentuk bendera tersebut adalah seperti yang tercantum pada diktum Keputusan tersebut diatas sebagai berikut : | ||
Sumber : http://bandung.go.id/rwd/index.php?fa=pemerintah.detail&id=329
|
Home
»
Archives for
2014
Jumat, 31 Januari 2014
Lambang dan Bendera Kota Bandung
Ridwan Kamil Perintahkan Kepala Dinas untuk Rajin Main Twitter
Wali Kota Bandung Ridwan Kamilmengawali kerjanya sebagai orang nomor satu di Kota Bandung memimpin rapat bersama para kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di ruang tengah Balai Kota, Selasa (17/9/2013). Ridwan tiba pukul 09.00 dengan memakai sepeda dan langsung memimpin rapat.
Rapat selama tiga jam itu membahas berbagai aturan dan target program kepada jajarannya. Salah satunya, Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, meminta agar SKPD banyak membaca dan berkomunikasi dengan masyarakat melalui media sosial.
Emil juga meminta para kepala SKPD memiliki akun Twitter baik lembaga maupun pribadi. Para kepala dinas juga harus lebih banyak berkomunikasi dan rajin ngetwit dengan Wali Kota melalui media sosial agar tidak terlalu banyak rapat. Tweet atau twit adalah istilah untuk perbaharuan status di Twitter.
"Rapat digelar jika terpaksa tak bisa diselesaikan melalui media sosial. Dengan jarang rapat waktu dan snack bisa dihemat," ujar Emil. Emil adalah pemilik akun Twitter @ridwankamil. Selama ini, akun itu dipakainya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
Emil juga meminta semua PNS menggerakan budaya bersih dan semua mobil pejabat harus menyediakan pengki dan sapu. "Sebelum berangkat kerja membersihkan lingkungan di jalan jika ada sampah harus dipungut dan di kantor wajib bersih, termasuk halaman kantor tetangga harus dibersihkan," ujar Emil.
Beberapa kepala dinas memberikan tanggapan mengenai permintaan Wali Kota agar mereka memiliki akun media sosial seperti Twitter atau WhatsApp untuk dinas dan kepala dinas.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Dandan Riza Wardhana mengatakan ia sudah punya akun WhatsApp. Soal Twitter, ia sudah memilikinya, tapi Disyanjak sendiri belum memiliki akun media sosial tersebut. Ia menyatakan siap untuk melaksanakan permintaan Wali Kota. "Dalam situasi serba cepat, apalagi beliau harus kerja cepat dan tuntas, saya siap mendukung," katanya.
Namun, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung Iming Ahmad, mengatakan belum punya akun Twitter, baik untuk dirinya maupun untuk DBMP. "Kami siap membuat. Bahkan Tahun 2014 kami menerapkan Sistem Informasi Aspirasi," ujarnya.
Sistem ini berupa pengiriman SMS dari warga. Informasi yang dikirimkan warga terkait jalan dan jembatan, saluran dan trotoar, sungai dan irigasi, hingga penerangan jalan.(set/tsm/bb)
Sumber : http://www.tribunnews.com/
Langganan:
Postingan
(
Atom
)